Di era yang serba modern ini, manusia cenderung lebih mementingkan urusan duniawi tanpa memperdulikan urusan akhirat. Apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, perilaku manusia dibumi ini jauh dari syari’ah agama islam yang akan mengantarkan  manusia pada kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Hal ini terlihat dari maraknya fornografi, seks bebas, korupsi, pemerkosaan, dan perilaku kriminal lainnya yang semakin merajalela. Hal ini dikarenakan manusia sangatlah jauh pada Allah SWT dan manusia banyak yang tidak mengerti akan pentingnya syariah dalam kehidupannya sehari-hari.

Hukum Syariah IslamOleh karena itu, kami mencoba memberikan pembahasan tentang “Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam)” untuk mengetahui dan memahami segala aspek syariah islam.


Pengertian Hukum Islam (Syari’ah Islam)

Syariah menurut bahasa artinya jalan menuju mata air. Sedangkan menurut istilah syariah artinya aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan alam semesta.

Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibutuhkan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah islam.

Syariah Islam mengatur perbuatan seorang muslim, didalamnya terdapat hukum-hukum yang terdiri atas :

1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib dibagi menjadi dua bagian :
  • Wajib ‘ain, yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf sendiri, seperti shalat wajib, puasa, dan sebagainya.
  • Wajib kipayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukalaf dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya : salat jenazah.

2. Sunah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunah dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Sunah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti salat tarawih, salat qobliyah dan ba’diyah duhur dan lain-lainnya.
  • Sunah ghairu muakad, yaitu sunah biasa. Contohnya : salat ba’diyah ashar.
3. Mubah, yaitu suatu perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.


4. Makruh, yaitu suatu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa, seperti : makan bawang mentah.

5. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan berdosa. Contohnya : zinah, mencuri, dan sebagainya.

Syariah Islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan Allah SWT;

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَآ آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Waanzalna ilayka alkitaba bialhaqqi musaddiqan lima bayna yadayhi mina alkitabi wamuhayminan AAalayhi faohkum baynahum bima anzala Allahu wala tattabiAA ahwaahum AAamma jaaka mina alhaqqi likullin jaAAalna minkum shirAAatan waminhajan walaw shaa Allahu lajaAAalakum ommatan wahidatan walakin liyabluwakum feema atakum faistabiqoo alkhayrati ila Allahi marjiAAukum jameeAAan fayunabbiokum bima kuntum feehi takhtalifoona

Artinya :

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (Al-maaidah, 5:48)

Related Posts

0 Komentar untuk APA ITU HUKUM SYARI'AH?